PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 13
BAB 2 — KEBERATAN PNBP
(1) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan dan/atau peminjaman yang tertera dalam bukti penerimaan dokumen, notifikasi surat elektronik, atau notifikasi sistem. (3) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keberatan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
