PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
(1) Bidang Fasilitas Kepabeanan terdiri atas Seksi Fasilitas Pabean. (2) Seksi yang menangani Fasilitas Pabean paling banyak 4 (empat). 11.Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
