PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO); b. pelaksanaan perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO); dan c. pelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya. 10.Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
