PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16
Seksi Fasilitas Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan pemberian perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya. 12.Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
