PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan pelaporan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan e. pelaksanaan urusan protokoler.
