PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; c. Subbagian Tata Usaha dan Protokoler; dan d. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
