PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, protokoler, perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan administrasi kepegawaian, serta pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
