PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi peninjauan kembali; b. pelaksanaan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi berkas putusan dan kepustakaan.
