PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I; b. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II; c. Subbagian Yurisprudensi; dan
d. Subbagian Dokumentasi Putusan dan Kepustakaan.
