PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-1-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi Peninjauan Kembali, dokumentasi berkas putusan dan kepustakaan, serta administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan.
