PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 8
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Untuk penggunaan BMN sebagai Aset SBSN, dapat dilakukan Legal Due Diligence atas BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN. (2) DJPPR dapat menyampaikan permintaan tanggapan dan kelengkapan dokumen pendukung kepada DJKN berdasarkan Legal Due Diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
