PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 7
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Untuk menyusun Daftar Nominasi Aset SBSN, DJPPR memilih BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN berdasarkan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal jumlah nilai BMN yang memenuhi syarat sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan tambahan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Untuk permintaan tambahan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DJPPR dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan DJKN.
