Pasal 6
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permintaan kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen elektronik yang berisi antara lain dokumen penatausahaan BMN dan/atau dokumen pendukung BMN lain. (3) Dalam hal BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN belum memiliki bukti kepemilikan BMN, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri dapat menerbitkan pernyataan mengenai status kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan BMN yang bersangkutan setelah dilakukan Legal Due Diligence.
