PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 5
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Untuk penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), DJKN melakukan identifikasi BMN. (2) Identifikasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (3) Usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Pengguna Barang (K/L); b. kode satuan kerja; c. alamat/lokasi BMN; d. jenis BMN; e. satuan/luas/volume BMN; f. nilai BMN; g. kondisi BMN; h. kode barang; dan i. nomor urut pendaftaran.
