PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 4
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Untuk memenuhi Kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN yang bersumber dari BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (2) Untuk memenuhi kebutuhan BMN sebagai Aset SBSN yang bersumber dari BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN (roll over).
