PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 3
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) DJPPR menyusun rencana jumlah kebutuhan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN. (2) Penentuan jumlah BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan DJKN. (3) Kebutuhan BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. BMN yang belum pernah diajukan sebagai Aset SBSN; dan/atau b. BMN yang telah selesai penggunaannya sebagai Aset SBSN pada periode sebelumnya.
