PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 9
BAB 4 — PERSETUJUAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penggunaan BMN sebagai Aset SBSN. (2) Permintaan persetujuan kepada Menteri atas penggunaan BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dilakukan sebelum penyampaian BMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
