Pasal 15
BAB 6 — PENGGUNAAN, PEMINDAHTANGANAN, DAN/ATAU PENGHAPUSAN ASET SBSN
(1) BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan.
(2) Pemindahtanganan dan/atau penghapusan BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Aset SBSN mengalami rusak berat atau musnah termasuk disebabkan kondisi kahar (force majeure). (3) Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, dan wabah/epidemic yang diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (4) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan penggantian dengan BMN yang memenuhi persyaratan sebagai Aset SBSN, atau Aset SBSN lainnya, yang mempunyai nilai paling sedikit sama dengan BMN yang dipindahtangankan dan/atau dihapuskan. (5) Penggantian terhadap BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh DJPPR berdasarkan pemberitahuan dari DJKN.
