PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 16
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DAN PENGAWASAN ASET SBSN
(1) Penatausahaan dan pengawasan terhadap Aset SBSN dilakukan oleh DJPPR berkoordinasi dengan DJKN. (2) Untuk penatausahaan dan pengawasan Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJKN dapat berkoordinasi dengan Pengguna Barang.
