PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 13
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENETAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri selaku Pengelola Barang menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Pengguna Barang.
