PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 12
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENETAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri MENETAPKAN BMN sebagai Aset SBSN yang berisi paling sedikit: a. jenis; b. spesifikasi; dan c. nilai BMN. (2) Salinan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap kali penerbitan SBSN pada saat pelaksanaan penerbitan SBSN.
