PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara...
Pasal 11
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENETAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Untuk penerbitan SBSN, DJPPR dapat menggunakan BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
sebagai Aset SBSN.
