Pasal 6
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula. (3) Pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa secara nasional. (4) Pagu Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. (5) Pagu Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. (6) Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Desa yang dipilih sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik berdasarkan pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran Dana Desa,
capaian hasil pembangunan Desa, dengan bobot: a. 20% (dua puluh persen) untuk pengelolaan keuangan Desa; b. 20% (dua puluh persen) untuk pengelolaan Dana Desa; c. 25% (dua puluh lima persen) untuk capaian keluaran Dana Desa; dan d. 35% (tiga puluh lima persen) untuk capaian hasil pembangunan Desa. (7) Pagu Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (8) Desa secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data jumlah Desa mutakhir yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. (9) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari data indeks Desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa. (10) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (11) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (12) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing- masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota. (13) Data jumlah Desa, data indeks Desa membangun, dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (14) Dalam hal data jumlah Desa, data indeks desa membangun, dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (13), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
