Pasal 7
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Bupati/wali kota melakukan verifikasi data jumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa dalam alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8). (2) Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal data jumlah Desa hasil verifikasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit
dibandingkan dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data jumlah Desa hasil verifikasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (4) Dalam hal data jumlah Desa hasil verifikasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
