Pasal 52
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan bupati/wali kota paling lambat akhir bulan Juni 2020. (2) Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUD paling lambat akhir bulan Juli 2020. (3) Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat akhir bulan September 2020. (4) Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke RKUN paling lambat akhir bulan Oktober 2020.
