Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal aplikasi penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa yang digunakan oleh Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa belum tersedia, Menteri Keuangan menunjuk Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa. (2) KPA Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
