Pasal 50
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke Setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; b. format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5); c. format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); d. format surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2); e. format laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); f. format surat pengantar sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (6); dan g. format lembar konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
