PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 48
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan dapat menyalurkan kembali Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) setelah menerima: a. pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka; atau b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atas kepala Desa yang melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (2) Dalam hal telah ditetapkan pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada pimpinan lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan.
