Pasal 47
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya. (2) Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.
(3) Dalam hal berdasarkan surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status hukum kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya. (4) Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (5) Dalam hal status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya.
