PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 46
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdapat sisa Dana Desa di RKD, bupati/wali kota: a. meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD tersebut; dan/atau b. meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.
