PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 44
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran, penyerapan, dan capaian keluaran Dana Desa. (2) Dalam hal realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/wali kota.
