Pasal 43
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. (3) Perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (4) Penyampaian perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c atau ayat (5) huruf b.
