PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 42
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi, terhadap: a. data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah kabupaten/kota; dan b. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
