PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 41
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f dilakukan untuk mengetahui capaian
perkembangan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
