PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 40
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui besaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan oleh Desa. (2) Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan.
