Pasal 39
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan laporan konvergensi pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal bupati/wali kota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta kepada bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk proses percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
