Pasal 36
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; b. penyaluran Dana Desa; c. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; d. penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Daerah kabupaten/kota; e. sisa Dana Desa di RKD; dan f. pencapaian keluaran Dana Desa.
