Pasal 37
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I. (2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. (3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
