PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 35
BAB 7 — PEDOMAAN PENGGUNAAN
(1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. (3) Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
