PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 34
BAB 7 — PEDOMAAN PENGGUNAAN
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (3) Persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes.
