Pasal 28
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran. (3) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (4) Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (5) Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (6) Berdasarkan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Desa menyampaikan lembar konfirmasi penerimaan penyaluran Dana Desa di RKD kepada Kepala KPPN dan bupati/wali kota. (7) Kepala KPPN menyampaikan salinan Surat Perintah Pencairan Dana penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota. (8) Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
