PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 27
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar yang sama dengan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran.
