PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
(2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
