Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; b. tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan c. tahap III berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan b. tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. (3) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan. (4) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran. (5) Bupati/wali kota melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kondisi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu. (7) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran. (8) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
