PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 29
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
