Pasal 18
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dihitung dengan bobot: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota Keterangan: AF Desa
= Alokasi Formula setiap Desa Z1
= rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota Z2
= rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota Z3
= rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota Z4
= rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota
AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing- masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa. (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
