PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 17
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8).
(2) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa dengan penilaian kinerja terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa yang mendapatkan Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
