PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 16
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4). (2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.
