Pasal 15
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), bupati/wali kota
menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), bupati/wali kota menghitung dan MENETAPKAN rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud. (4) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa mutakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), bupati/wali kota menghitung dan MENETAPKAN rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa mutakhir.
