Pasal 19
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (2) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jumlah Desa; b. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa; c. penetapan rincian Dana Desa; d. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa; e. prioritas penggunaan Dana Desa; f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan g. sanksi administratif. (3) Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari hasil verifikasi data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (4) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan kepala Desa. (5) Penyampaian peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan dokumen
elektronik (softcopy) kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa dan daftar RKD. (6) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan daftar rekening kas setiap desa pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI) dan/atau Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada Kepala KPPN. (8) Ketentuan mengenai tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
